Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Polemik pengelolaan parkir di Kompleks Rajawali Palembang yang bertahun-tahun dikeluhkan pelaku usaha dan pengunjung kembali mencuat ke ruang dialog. Pengelola parkir PT Kuala Permai bersama para tenant menggelar musyawarah pada Selasa (10/02/2026) guna mencari solusi atas persoalan yang dinilai tak kunjung tuntas.
Pertemuan yang berlangsung di kantor PT Kuala Permai tersebut menjadi langkah awal penataan ulang sistem parkir di salah satu kawasan usaha tersibuk di Kota Palembang.
Bagi para tenant, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan keluar-masuk kendaraan, tetapi juga menyangkut kenyamanan pelanggan, kelancaran aktivitas usaha, hingga kepastian hukum pengelolaan kawasan.
Melalui perwakilan humasnya, Dicky, manajemen PT Kuala Permai menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyesuaian tarif parkir yang diklaim lebih rendah dibandingkan pusat perbelanjaan lain di Palembang.
“Ini bentuk itikad baik kami. Legalitas pengelolaan sudah kami tunjukkan, tarif kami sesuaikan, dan kami membuka ruang dialog seluas-luasnya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dicky menegaskan, pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai memiliki dasar hukum yang sah, termasuk perizinan dari Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menyebut, aktivitas parkir tersebut turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Parkir ini bukan semata-mata bisnis. Ada kewajiban pajak daerah yang kami setorkan dan itu menjadi bagian dari kontribusi terhadap PAD serta perputaran ekonomi kota,” katanya.
Selain aspek tarif dan legalitas, PT Kuala Permai juga tengah melakukan pembenahan fisik dan sistem pengelolaan parkir. Upaya tersebut meliputi penataan ulang area parkir, pemisahan kantong parkir kendaraan roda dua dan roda empat, hingga peningkatan keamanan melalui penambahan petugas, pemasangan CCTV, serta koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami ingin pengelolaan parkir di Kompleks Rajawali lebih tertib, aman, dan profesional. Proses pembenahan sudah berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Anwar Sadat, S.H., menilai musyawarah tersebut sebagai momentum penting untuk mengakhiri tarik-ulur kepentingan yang selama ini membayangi pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Dampaknya nyata, mulai dari ketidaknyamanan masyarakat, pelaku usaha, hingga ketidakpastian hukum dalam pengelolaan ruang publik,” ujarnya.
Anwar menekankan bahwa pembahasan skema member parkir dalam pertemuan tersebut baru merupakan langkah awal. Menurutnya, pembenahan parkir harus menyentuh persoalan mendasar, seperti kejelasan kewenangan pengelola, dasar hukum, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
“Kalau tidak ada keputusan yang tegas dan tuntas, kepercayaan publik bisa tergerus. Parkir bukan hanya soal tarif, tapi juga soal ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya.
Menanggapi tudingan terkait legalitas pengelolaan parkir, Anwar memastikan seluruh perizinan telah disampaikan secara terbuka dalam forum musyawarah. Namun, jika ke depan muncul tuduhan ilegal atau pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kritik itu sah, tapi tudingan harus dibuktikan. Nama baik perusahaan juga wajib kami lindungi,” tutupnya.
