Modus Ritual Buang Sial, Polisi Gadungan di Palembang Cabuli Dua Perempuan di Kontrakan
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Seorang pria berinisial S dilaporkan dua saudara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua perempuan yang salah satu korban masih berusia 16 tahun, pada Kamis, (20/08/2026) .
Dihadapan petugas, salah satu korban AA (27) warga IB I Palembang menuturkan peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (18/08/2026) sekitar Pukul 14.45 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Sedangkan korban lainnya yang merupakan masih anak dibawah umur A (16), juga ikut mendampingi untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Menurut korban A peristiwa ini berawal saat diriya mengenal Terlapor S dari temannya. Korban A Meminta bantuan kepada pelaku untuk membuat laporan di Kepolisian Polrestabes Palembang, pada Selasa (18/08/2026).
“Korban A merasa pelaku dapat membantunya membuat laporan ke kepolisian karena Terlapor mengaku sebagai anggota Kepolisian Polrestabes Palembang bagian konsul Hukum perlindungan wanita.” Katanya
Usai membuat laporan di Polrestabes Palembang, Terlapor mengantar Korban A pulang kerumah korban. Sesampainya di TKP, terlapor mengatakan kepada Korban A bahwa dirinya juga bisa membantu untuk membuang sial dengan melakukan ritual dengan cara mandi.
“Mendengar ucapan terlapor bahwa dapat membuang sial, korban AA juga tertarik sehingga ikut ritual buang sial tersebut secara bersama korban A,” Ungkap korban.
Lalu terlapor mengajak korban A dan AA untuk melakukan ritual mandi dengan alasan untuk “membuang sial”. Saat Ritual mandi itulah, terlapor diduga mulai menjalankan aksi tindakan tidak senonoh terhadap kedua korban tersebut.
‘Dalam proses ritual, kondisi kedua korban tidak berbaju dan terlapor mulai memandikan korban.” Katanya
Selagi proses memandikan korban, terlapor melancarkan aksinya dengan memegang dan memasukkan jarinya ke bagian intim korban A. Sedangkan korban AA mendapatkan tindakan pelecehan dari terlapor yang memasukkan jarinya ke kemaluan korban serta korban AA juga dipaksa untuk menghisap kemaluan terlapor.
Setelah melakukan aksi tersebut terlapor pergi meninggalkan kedua korban di TKP. Merasa keberatan dan tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, kedua korban kemudian memilih melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Kedua korban berharap terlapor dapat segera ditangkap dan diproses hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan korban terkait pencabulan tersebut telah diterima
“Laporan akan segera kami serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
