Sidang Kasus Dana Hibah PMI Banyuasin Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 325 Juta

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2021 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (18/02/2026).

 

Terdakwa dalam perkara ini adalah Wardiyah, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, Nurilam Rachmi Maruhun, SH, membacakan surat dakwaan.

 

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga bersama-sama dengan Kepala Markas PMI Kabupaten Banyuasin, Rendy Widyasworo Siswanto, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 di Markas PMI Kabupaten Banyuasin. Terdakwa disebut mengetahui dan turut mengatur adanya pembelian fiktif, penggelembungan harga (mark up) kegiatan, serta penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan dana hibah daerah.

 

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara cq. PMI Kabupaten Banyuasin disebut mengalami kerugian sebesar Rp 325 juta.

 

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 24 Desember 2025.

 

Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.