SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Proyek RSUD OKU Timur

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Jumat (20/02/2026).

 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan sekaligus desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur.

 

Dalam pernyataan sikapnya, massa SIRA menyoroti sejumlah proyek strategis daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Mereka menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

 

Adapun kegiatan pada RSUD Martapura yang menjadi sorotan dan diduga bermasalah, antara lain sebagai berikut:

  • Pembangunan Gedung Fisioterapi senilai Rp2.937.294.000,- (DAK TA 2025).
  • Pembangunan Gedung IPSRS senilai Rp1.958.706.000,- (DAK TA 2025).
  • Rehabilitasi Ruang Laboratorium senilai Rp3.000.815.000,- (DAK TA 2025).
  • Rehabilitasi Ruang Radiologi senilai Rp5.800.800.000,- (DAK TA 2025).
  • Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Rawat Inap senilai Rp1.168.032.328,- (DAK TA 2025).
  • Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Intensif senilai Rp555.352.672,- (DAK TA 2025).

 

Sementara itu, kegiatan pada RSUD OKU Timur yang turut dipersoalkan, meliputi:

  • Pembangunan Baru Gedung IGD RSUD OKU Timur senilai Rp12.634.040.000,- (DAK TA 2025).
  • Pembangunan Ruang Cytotoxic RSUD OKU Timur senilai Rp1.060.000.000,- (DAK TA 2025).
  • Pengembangan/Rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD OKU Timur senilai Rp2.296.115.000,- (DAK TA 2025).
  • Pengembangan/Rehabilitasi Gedung UTD RSUD OKU Timur senilai Rp600.000.000,- (DAK TA 2025).

 

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal, dalam Orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menduga terjadi pengkondisian pemenang proyek, konsultan perencanaan maupun pengawas. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan mark up anggaran serta realisasi pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar kesehatan.

 

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan KKN di lingkungan RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur terkait paket proyek strategis daerah tahun 2025. Jika terbukti, tentu ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” tegasnya.

 

SIRA juga mendesak agar Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, di antaranya Direktur RSUD OKU Timur, PA/KPA, PPK, PPTK, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana atau kontraktor.

 

Selain melapor ke Kejati Sumsel, SIRA menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumsel guna meminta dilakukan audit khusus terhadap proyek-proyek tersebut.

 

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap laporan dan aspirasi mereka segera ditindaklanjuti demi mencegah potensi kerugian negara serta memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.