Tidak Ada Bukti Fee Pokir ke Robi Vitergo, Kuasa Hukum: Benar atau salah Dibuktikan Diruang Sidang

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dua saksi yang juga berstatus terdakwa, yakni Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

 

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, pada Jumat (20/02/2026) sekitar Pukul 15.00 WIB, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai, Fauzi Isra, didampingi Iskandar Harun.

 

Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB. Dalam dakwaan disebutkan, Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU periode 2024–2029 bersama sejumlah pihak lain diduga menerima hadiah terkait proyek Pokir.

 

Mendra SB, pihak swasta dari CV MDR Korporation yang bergerak di bidang konstruksi, mengaku perusahaannya pada 2024 mengerjakan dua proyek di Dinas PUPR dan Pertanian.

 

Ia menjelaskan awal perkenalannya dengan Nopriansyah terjadi saat sebuah acara, kemudian berkoordinasi dengan Ahmad Sugeng terkait paket proyek yang disebut berasal dari Nopriansyah.

 

Menurut Mendra, sempat terjadi pembahasan proyek senilai Rp 45 miliar yang kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp 19–20 miliar. Ia menyebut adanya permintaan fee sebesar 22 persen dari nilai paket Rp 19 miliar, dengan rincian 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk panitia.

 

Namun, Mendra mengaku hanya diminta mengantarkan uang Rp 1,5 miliar dalam dua kantong plastik ke rumah Nopriansyah di Air Paoh, Baturaja, tanpa mengetahui detail peruntukannya sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

 

Ia juga menyebut CV MDR mengerjakan proyek peningkatan Jalan Makarti senilai Rp 8,8 miliar, terdiri dari paket Rp 3,9 miliar dan Rp4,9 miliar. Sementara CV Ganeswara, yang diketahuinya dipimpin M Agung, mengerjakan proyek pembangunan kantor Dinas PUPR senilai sekitar Rp 9,8 miliar.

 

Saksi Ahmad Thoha alias Anang mengaku baru berkomunikasi dengan Fauzi alias Pablo pada akhir Januari, setelah rapat paripurna. Ia menyebut perusahaannya, Adiya Citra Nawasena, ditawari proyek.

 

Menurutnya, ia bukan calo, melainkan bagian dari grup perusahaan yang mendapat satu pekerjaan. Sementara bersama Pablo terdapat 11 proyek, karena sebelumnya pernah bekerja sama.

 

Ahmad Thoha menyebut pencairan dilakukan pada Maret dan uang diambil oleh Pablo. Ia mengaku baru mengetahui setelah OTT bahwa uang tersebut diberikan kepada Nopriansyah dan disebut sebagai fee 20 persen untuk anggota dewan.

 

Dalam persidangan, Ahmad Thoha menegaskan tidak ada kaitan antara Nopriansyah dan Robi Vitergo terkait pembicaraan fee proyek.

 

Sementara itu Kuasa hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menilai fakta persidangan tidak mengungkap adanya pemberian suap kepada kliennya.

 

Menurut Sapriadi, baik Mendra maupun Ahmad Thoha tidak pernah menyatakan memberikan uang kepada Robi Vitergo. Ia juga menegaskan tidak ada bukti rekaman, surat, maupun saksi yang menyebut Robi meminta fee Pokir.

 

“Yang ada pembicaraan antara Nopriansyah dan Anang terkait fee 20 persen plus 2 persen. Tapi itu pun belum terlaksana,” ujarnya.

 

Sapriadi juga menyoroti penggunaan keterangan saksi de auditu atau kesaksian berdasarkan cerita orang lain. Menurutnya, pembuktian pidana harus didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar pengakuan atau cerita.

 

Ia menambahkan, anggaran Rp 45 miliar yang disebut dalam perkara ini merupakan bagian dari APBD OKU yang disusun pihak eksekutif, bukan diajukan oleh DPRD. Sementara anggaran Pokir Rp 35 miliar, kata dia, juga berasal dari pemerintah daerah.

 

“Kesimpulan benar atau salah harus dibuktikan di ruang sidang, bukan di luar persidangan,” tegasnya.