Kuasa Hukum Legislator Muara Enim Bantah Ada OTT

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Penetapan anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis (KT), dan anaknya Raga Alan Sakti (RA) sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek irigasi memicu respons keras dari tim kuasa hukum.

 

Melalui pernyataan resmi, Darmadi Djufri, membantah tegas kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut.

 

“Tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya,” ujar Darmadi, pada Sabtu (21/02/2026).

 

Menurutnya, perkara bermula dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili Direktur berinisial AH. Dalam pertemuan itu, KT disebut mengusulkan agar perusahaan tersebut mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Proyek senilai Rp7,16 miliar itu resmi dikontrak pada 14 Agustus 2025. Perusahaan kemudian menerima uang muka 30 persen atau sekitar Rp2,14 miliar.

 

Pada September 2025, RA diduga meminta transfer Rp1,6 miliar untuk kebutuhan material dan operasional. Dampaknya, progres proyek melambat. Hingga 26 Desember 2025, capaian fisik baru 31,24 persen dan pekerjaan belum bisa difungsikan. Kontrak akhirnya diputus pada 31 Desember 2025 setelah melalui peringatan dan Show Cause Meeting (SCM).

 

Darmadi menilai keterlambatan proyek seharusnya ditempatkan dalam kerangka administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa, mulai dari denda hingga blacklist.

 

“Kalau pekerjaan terlambat, ada mekanisme. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti kewenangan penentuan pemenang tender yang berada di ranah eksekutif, bukan legislatif. Bahkan, menurutnya, kliennya bisa saja menjadi korban kebijakan atau proses tender yang tidak transparan.

 

Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Alphard dari dana proyek, pihaknya menyatakan akan membuka fakta di persidangan. Sementara penahanan selama 20 hari dinilai berdampak psikologis, apalagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

 

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap KT dan RA tetap berjalan dalam dugaan gratifikasi proyek irigasi tersebut.