Akses Jalan Ditutup Pemilik Lahan, Warga Najwa Residence II Palembang Terjebak Konflik Developer dan Tuan Tanah

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Berjalan hampir empat tahun berlarut – larut belum ada penyelesaian dari pihak Developer dengan pemilik tanah, didampingi Kuasa hukumnya pemilik tanah akhirnya mengambil langkah dengan menutup (pemagaran) diarea perumahan ditanah miliknya, pada Minggu (08/03/2026).

 

Diketahui titik lokasi penutupan tersebut berada di Jalan KH Balqi (Talang Banten), Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, tepatnya di Perumahan Najwa Residence II.

 

Ari Arimba, selaku pemilik tanah mengatakan, langkah penutupan ini diambil karena sudah lama penyelesaian pembayaran dari developer belum semuanya dilakukan. “Sudah berjalan hampir tahun ke empat belum juga ada penyelesaian, sementara itu rumah telah laku terjual semua termasuk enam ruko. Pembayaran dari pembeli sudah hampir semua, dimana uang itu semua,” kata Ari kepada wartawan disela kegiatan penutup, pada Minggu (08/03/2026) pagi.

 

Lanjutnya, pihak developer ini selalu janji – janji untuk membayar. Sehingga kita melakukan somasi dan sudah sering terjadi mediasi bahkan dijembatani pak walikota, “Namun belum ada putusnya juga,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Arimba dari Kantor Hukum, M Suryadi NS & Partners, menjelaskan bahwa tanah yang dilakukan penutupan ini statusnya masih pemilik klien kami selaku tuan tanah Ari Arimba.

 

“Jadi, tanah ini masih sengketa. Dimana developer masih terhutang sama klien kami uang kurang lebih sebanyak Rp 3,5 Milyar, dan terkait hutang itu sampai sekarang masih belum dibayarkan, sedangkan sekitar Rp 2 Milyar telah dibayar,” ujar M Suryadi.

 

Menurut M Suryadi menyatakan bahwa, sebelum dilakukan penutupan ini tepatnya kemarin pada hari Kamis kita telah menerima undangan dari Camat SU II untuk mediasi. “Disini yang hadir ada semua dari pemerintahan, dan ternyata dari developer itu belum mencukupi pembayaran uang dari Rp 3,5 M itu” tuturnya.

 

Ditambahkan M Suryadi bahwa, pihak developer hanya mampu membayar sebanyak Rp 1 Milyar, itu saja dibayar di bulan depan. “Padahal yang sudah kita tunggu hampir empat tahun ini, nominal hutang belum bayar Rp 3,5 M dan hanya disanggupi Rp 1 M itu juga akan dibayar pada tanggal 5 bulan depan,” ujarnya.

 

Untuk itu pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya hukum di Pengadilan baik itu perdata ataupun pidana. “Sebelum kami melakukan pemagaran tanda batas pemilik tanah ini, sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi, sudah menjelaskan pada pihak warga bahwasanya tanah ini bakal kami tutup karena tanah ini milik klien saya,” ungkap Suryadi.

 

Lebih jauh kata Suryadi mengatakan bahwa, warga membeli tanah ini sudah ada yang lunas dan ada yang belum lunas. Namun tidak ada punya surat menyurat sama sekali, karena sertifikatnya masih di klien kami.

 

“Sudah saya jelaskan juga bahwasanya kami akan menutup ini untuk perumahannya, dan kami kasih akses jalan sampai dengan saat ini. Dan sampai saat ini pihak warga perumahan biasa saja menanggapi, bahkan kami sampaikan juga tidak ada lagi pintu keluar masuk. Kami sampaikan secara lisan kumpul di perumahan warga ini dan surat kami sampaikan sosialisasi untuk penutupan,” tandasnya.

 

Ditempat sama, anak pemilik tanah, Farhan menambahkan, pihaknya tidak berurusan langsung dengan warga penghuni perumahan Najwa Residence II namun kami sebagai pemilik tanah sangat merasa dirugikan sekali. “Janji dari pihak developer hanya dua tahun, Tetapi hampir sampai empat tahun ini setengah pun tidak ada pembayaran. Bahkan, unit rumah sebanyak 14 unit sudah terjual habis. 6 ruko juga terjual habis,” jelas dia.

 

Farhan menegaskan bahwa, mengambil tindakan penutupan ini untuk mengambil hak kami dan tidak ada urusan dengan warga melainkan sama developer. “Warga kami persilahkan untuk mengambil Haknya dengan developer,” tutupnya.

 

Sementara itu, salah satu warga perumahan Najwa Residence II bernama Rizaldi mengatakan, apa yang dilakukan pemilik tanah sangat merugikan warga misalnya ada warga yang ingin pergi sekolah, kantor, sakit, kuliah dan lainnya.

 

“Maksud saya, semestinya antara tuan tanah dan developer menyelesaikan urusan tersebut dan tidak merugikan warga,” tuturnya.

 

Kuasa Hukum warga, Amrullah mengatakan, warga tidak ada permasalahan dengan pemilik lahan termasuk dengan developer. “Ini konflik antara pemilik lahan dengan developer, Sebagai warga kami berharap jangan sampai pembeli atau warga dirugikan,” tegasnya.

 

Lanjutnya, kami telah mengupayakan dan berusaha dengan baik jangan sampai jalan ini ditutup. Sudah memberitahukan sama pak camat, lurah, Babinsa, bhabinkamtibmas, ketua RT, RW.

 

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, pagar ditutup tidak ada akses jalan bagaimana orang penghuni ini untuk beli makan, berobat, bisa mati. Kita bersedia dari warga jadi penengah konflik ini biar masalah ini cepat selesai,” katanya.

 

Pantauan langsung dilapangan terlihat beberapa pekerja bangunan sedang memasang kawat di pagar yang telah dipasang disekelilingnya pintu masuk perumahan. Dan nampak juga ada tujuh mobil yang terparkir di garasi rumah masing-masing penghuni perumahan tidak bisa keluar.