Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Kuasa hukum terdakwa Roby Pitergo, Sapri Samsudin, menilai keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak berkaitan langsung dengan kliennya.
Hal tersebut disampaikan Sapri usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Alal, Lukman dan Indra.
Menurut Sapri, dari seluruh keterangan para saksi tidak ada satu pun yang menyebutkan keterlibatan Roby Pitergo dalam pengaturan maupun kesepakatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Pokir.
“Keterangan saksi Alal, Lukman dan Pak Indra tidak ada yang berkaitan langsung dengan terdakwa Roby Pitergo,” ujar Sapri saat ditemui di PN, pada Senin (09/03/2026)
Ia menjelaskan, jika merujuk pada unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka harus dapat dibuktikan siapa pihak yang mengatur serta siapa yang membuat kesepakatan dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, kata Sapri, pihaknya juga mengkonfirmasi kepada saksi Lukman dan Indra terkait regulasi Pokir serta peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penganggaran.
Dari keterangan saksi diketahui bahwa TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah memiliki kewenangan dalam menentukan item program yang masuk dalam pembahasan anggaran daerah.
“TAPD ini diketuai oleh Sekda dan terdiri dari beberapa wakil ketua. Dua saksi yang hadir tadi juga merupakan bagian dari TAPD,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa Pokir merupakan usulan anggota DPRD yang dihimpun melalui kegiatan reses guna menampung aspirasi masyarakat, khususnya terkait percepatan pembangunan di daerah dan kebutuhan konstituen anggota dewan.
Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa meskipun usulan tersebut telah dimasukkan dalam sistem elektronik Pokir DPRD, TAPD masih memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap item program yang diajukan.
“Dari keterangan saksi tadi dijelaskan bahwa TAPD memiliki kewenangan menentukan item-item tersebut,” katanya.
Sapri menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Roby Pitergo berperan sebagai pihak yang mengatur ataupun membuat kesepakatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia mengakui bahwa kliennya memang pernah menghadiri pertemuan di sebuah tempat bernama Raja Kuliner dan bertemu dengan beberapa pihak seperti saksi Nopri dan Perlan.
Namun menurutnya, pertemuan tersebut tidak bisa serta-merta diartikan sebagai keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akui memang benar ada pertemuan di Raja Kuliner dan bertemu dengan beberapa pihak. Tapi selebihnya tidak ada peran eksekutor maupun peran yang menentukan dari klien kami dalam peristiwa ini,” tegasnya.
Sapri juga menyebut, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan adanya pertemuan yang membahas kesepakatan korupsi ataupun aliran dana yang melibatkan Roby Pitergo.
“Kalau kita melihat dari unsur Pasal 12 dan Pasal 11, menurut kami tidak ada sesuatu yang memberatkan atau meyakinkan bahwa Roby Pitergo memiliki peran aktif dalam perkara ini,” katanya.
Menurut Sapri, justru keterangan para saksi dalam persidangan dapat diartikan menguntungkan posisi terdakwa karena tidak ditemukan fakta yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
