Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Terkuak motif dari tersangka RCH (36) nekat menghabisi nyawa korban yakni Ismanto (47), tetangga sendiri, yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lorong Belarama RT 16 Kelurahan. Kemang Agung Kecamatan. Kertapati Palembang, tepatnya di bedeng kosong, kemarin malam.
Selain adiknya diduga merupakan informan ternyata korban juga sering mengejek dan korban sering menantang dengan cara meludah didepan pelaku hal ini membuat pelaku nekat. Meski begitu, nasi sudah menjadi bubur. Atas perbuatannya 1 x 24 Pelaku pun berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Kertapati Pimpin Kanit Ipda Kristianto Dwi Anggoro.
Ketika dilakukan penggerebekan dan pengembangan di rumah pelaku, petugas pun menghimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri. Alhasil tersangka pun langsung diamankan, dan digiring ke Polrestabes, berserta barang bukti, tadi malam.
Kronologis peristiwa ini terjadi pada Senin 09 Maret 2026 sekitar jam 19.30, ketika pelaku sedang membeli rokok tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Lalu korban memanggil dengan melambaikan tangan.
Melihat dipanggil, pelaku menghampirinya ternyata korban mengayunkan pisau karter ke tubuh pelaku. Namun pelaku sempat menghindar. lalu pelaku mencabut pisau dari pinggang kiri dengan tangan kanan.
Kemudian pelaku membelakangi korban dan menusuk ke pinggang kanan korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP.
“Jadi benar pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban yakni Ismanto meninggal dunia sudah berhasil kami amankan yakni RCH,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahad Budi Adityawan melalui Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan, pada Rabu (11/03/2026).
Lanjut Angga, pelaku diamankan setelah pihak keluarga dihimbau untuk pelaku menyerahkan diri. “Jadi usai kami melakukan olah TKP dan memburu pelaku, kami langsung melakukan pengembangan, alhasil pelaku langsung kami amankan, ” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju, 1 helai celana pendek dan 1 buah pisau karter.
“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP, ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutupnya.
