Sidang Putusan Proyek Pokir OKU: Penyuap Anggota DPRD Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis (12/03/2026).

 

Kedua terdakwa yakni Ahmad Thoha alias Anang selaku Direktur PT Taruna Diaksa dan Mendra HB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti di persidangan.

 

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan, para terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Ahmad Thoha alias Anang divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

 

Selain itu, Ahmad Thoha juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sementara itu, terdakwa Mendra HB dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

 

Usai pembacaan putusan, terdakwa Mendra HB menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

 

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmad Thoha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun penjara. Sedangkan Mendra HB dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa pidana tambahan.

 

Dalam perkara ini, dua anggota DPRD OKU yakni Parwanto dan Robi Vitergo juga menjadi terdakwa sebagai pihak yang diduga menerima suap terkait proyek pokir tersebut. Persidangan terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.