Polres Pagar Alam Berhentikan Satu Personel Secara Tidak Hormat

Laporan : Delta Handoko

 

KOTA PAGAR ALAM, BS — Salah satu personel Polres Pagar Alam berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yakni RR mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Pasalnya, RR dianggap melakukan pelanggaran kode etik Polri yang pemberhentiannya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di Halaman Mapolres Pagar Alam, pada Senin (06/04/2026).

 

Diketahui jika sebelum di sanksi PTDH, RR sempat bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam.

 

Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam. Prosesi upacara meliputi pembacaan keputusan, pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara, hingga pengembalian yang bersangkutan sebagai warga sipil.

 

Dalam amanatnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu.

 

“Keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri,” paparnya

 

Ia menambahkan, bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Ia pun menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Sekaligus mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” tukasnya.