Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Dua terdakwa kasus narkotika, Abdullah dan Salahuddin, menghadapi tuntutan berat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (09/04/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar. JPU Dwi Indayati, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai terlibat pemufakatan jahat dalam peredaran sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdullah dan Salahuddin masing-masing selama 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Kasus ini terungkap saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergap mobil Toyota Rush yang dikendarai para terdakwa di wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada 13 November 2025. Petugas menemukan dua bungkus teh Cina “Guan Yin Wang” berisi sabu seberat 2.070 gram yang disembunyikan di dinding dalam mobil.
Diketahui, para terdakwa dijanjikan imbalan Rp 20 juta oleh seorang DPO bernama Saipul untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Langsa, Aceh, menuju Palembang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
