Disdik Sumsel Perketat Penghematan Energi, ASN Wajib Disiplin Listrik dan Air Selama WFH
Laporan: Hasan Basri
KOTA PALEMBANG, BS — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memperketat kebijakan penghematan energi di lingkungan kerja. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.10/X/SE/DESDM/2026 tertanggal 3 April 2026 tentang pengendalian penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Misral, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan upaya konkret menekan pemborosan energi di sektor pemerintahan. Seluruh bidang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diminta menjalankan langkah efisiensi secara disiplin dan terukur.
“Kami ingin penghematan ini benar-benar menjadi budaya kerja, bukan hanya formalitas,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah 2020–2050.
Dalam implementasinya, Disdik Sumsel merinci sejumlah langkah yang wajib diterapkan. Untuk penggunaan listrik, ASN diminta mematikan lampu dan perangkat elektronik saat tidak digunakan, memaksimalkan pencahayaan alami, serta mengatur suhu pendingin ruangan pada kisaran 24–26 derajat Celsius sesuai standar nasional. Komputer dan perangkat kerja lainnya juga wajib dimatikan setelah jam operasional.
“Di sektor penggunaan air, pegawai diminta lebih bijak dalam pemakaian, memastikan kran tertutup rapat, serta segera melaporkan jika terjadi kebocoran fasilitas. Sementara untuk penghematan BBM, penggunaan kendaraan dinas harus lebih selektif dan efisien,” katanya.
Ia menambahkan, ASN juga didorong untuk beralih ke transportasi umum seperti LRT dan bus Trans Musi, serta mulai mengutamakan kendaraan listrik. Perawatan rutin kendaraan dinas turut ditekankan guna menjaga efisiensi konsumsi bahan bakar.Menariknya, kebijakan ini tetap berlaku selama skema Work From Home (WFH) yang berlangsung pada April hingga Mei 2026. Artinya, disiplin penghematan energi tidak hanya diterapkan di kantor, tetapi juga menjadi tanggung jawab individu ASN selama bekerja dari rumah.
Seluruh pelaksanaan kebijakan ini akan dihimpun sebagai bahan laporan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Data tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan upaya penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
” Dengan langkah ini, Disdik Sumsel berharap dapat berkontribusi dalam pengendalian konsumsi energi secara lebih luas, sekaligus memberi contoh nyata penerapan gaya hidup hemat energi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
