Gelapkan Dana Perusahaan Hampir Rp 1 Miliar, Karyawan PT Tri Asikiareka Bersama Divonis 3,5 Tahun Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Kasus penggelapan dana perusahaan dengan nilai hampir Rp 1 miliar yang melibatkan seorang karyawan berakhir dengan vonis penjara. Terdakwa Misbahul Munir dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (13/04/2026).

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Samuar, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

 

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

 

Dalam dakwaan JPU perkara ini mencuat setelah Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.

 

Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut ternyata dialirkan secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa.

 

Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekeningnya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI. Total dana yang digelapkan mencapai Rp981 juta.

 

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya, terdakwa diduga mengubah akses internet banking perusahaan dengan mengganti email dan password menggunakan akun pribadi.

 

Akibatnya, seluruh notifikasi transaksi hanya diterima oleh terdakwa.

 

Selain itu, ia juga membuat laporan keuangan fiktif dan bukti transaksi yang telah dimanipulasi guna menutupi perbuatannya, yang kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan.

 

Dalam persidangan, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk keperluan bisnis online melalui platform dropship ozeenex.com.

 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana.

 

Menindaklanjuti temuan itu, pihak perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian mencapai Rp 981 juta.