Lalai Hingga Sebabkan Kecelakaan Maut di Bypass Alang-alang Lebar, Sopir Truk Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut nyawa seorang karyawan gudang tempe di Jalan Bypass Alang-alang Lebar akhirnya berujung vonis. Terdakwa Supriyadi, sopir truk penyebab insiden tersebut, dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (13/04/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan. Atas putusan itu, Supriyadi menyatakan menerima.

 

Peristiwa nahas itu terjadi pada 5 November 2025 lalu. Saat itu, truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi tengah mengantre BBM dari arah Simpang Citra Grand City menuju Terminal KM 12 Palembang.

 

Sebelum kecelakaan, kendaraan mengalami kendala karena aki lemah sehingga tidak dapat distarter. Terdakwa kemudian meminta bantuan untuk mendorong truk sambil memasukkan gigi tiga.

 

Setelah mesin menyala, truk justru melaju tak terkendali karena sistem pengereman tidak berfungsi. Kendaraan kemudian menabrak truk di depannya dan memicu kecelakaan beruntun.

 

Akibat kejadian tersebut, korban Arga (19), seorang karyawan gudang tempe yang baru pulang kerja, terjepit di antara kendaraan yang sedang mengantre dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Usai insiden, Supriyadi diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.