Sidang Pledoi Kasus PMI Banyuasin, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PMI Kabupaten Banyuasin yang menjerat terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (06/05/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

 

Dalam persidangan yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya.

 

Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pihak terdakwa menilai tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa masih terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.

 

“Kami sangat tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir, serta telah membantu mengungkap fakta-fakta perkara secara jelas,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

 

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai pihak yang kooperatif (Justice Collaborator), karena telah memberikan keterangan secara terbuka selama proses hukum berlangsung.

 

Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan, sehingga diharapkan menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

 

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dan pengembalian kerugian negara, sehingga kami memohon putusan yang seringan-ringannya,” lanjut penasihat hukum.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan.

 

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.