Keluarga dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina S Desak Pelaku Utama Divonis Mati

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS – Tim Kuasa Hukum dari Komisi, Keadilan, dan Kemanusiaan (K3) bersama keluarga besar almarhumah Christina S secara tegas meminta keadilan maksimal dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa korban. Mereka mendesak agar pelaku utama, Yunas, dijatuhi hukuman mati.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Front One, Rajawali, Palembang, pada Minggu (10/05/2026), Andreas Budiman selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki babak baru. Berkas perkara pelaku utama telah dinyatakan lengkap (P21) dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 mendatang.

 

“Pembunuhan ini tergolong sangat sadis dan direncanakan. Pelaku sudah menyiapkan tali nilon hingga bensin untuk membakar korban di lokasi tersembunyi. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai Pasal 459 KUHP UU No. 1 Tahun 2023,” tegas Andreas.

 

Selain hukuman maksimal, tim kuasa hukum juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain yang sengaja disembunyikan. Senada dengan itu, Yuniar Nurhamida selaku cucu keponakan korban, mewakili keluarga besar berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

 

Kasus yang bermula dari laporan orang hilang pada Januari 2026 ini sebelumnya telah menyeret dua nama lain, yakni Joni Iskandar (penadah) yang divonis 12 bulan penjara, serta Suwanto (perantara) yang saat ini masih dalam proses persidangan.