Diduga Peras Pengusaha Angkutan Sungai, 5 Pegawai KSOP Palembang Diamankan Kejati Sumsel

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan lima orang yang diduga terkait praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pengusaha yang bergerak di bidang jasa lalu lintas sungai, pada Kamis (04/06/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kelima orang tersebut tiba di kantor Kejati Sumsel menggunakan mobil Toyota Innova dengan pengawalan langsung dari tim penyidik.

 

Setibanya di Kejati Sumsel, mereka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami informasi dan temuan terkait dugaan praktik yang berpotensi merugikan dunia usaha serta mencederai tata kelola pelayanan di sektor transportasi sungai.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena sektor jasa lalu lintas sungai memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di wilayah Sumatera Selatan yang banyak mengandalkan jalur perairan untuk kegiatan distribusi dan transportasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun status hukum kelima orang yang diamankan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Sumsel dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.