Kasus Korupsi Pompa Portable Muratara, Kabid PMD dan Kontraktor Dituntut 5 Tahun Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim, Kristanto Sahat Sianipar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (04/06/2026).

 

Kedua terdakwa yakni Supriyono, selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

 

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas perbuatannya, JPU menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp 1 Milyar.

 

JPU menyebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

 

Perkara ini bermula dari dugaan mark up pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 desa di Kabupaten Muratara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.