Libatkan Oknum Pegawai dan Direktur, Polda Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Rp 90 M Bank BRI
Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS – Dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas kredit senilai sekitar Rp 90 miliar di bank BRI di Sumatera Selatan akhirnya terbongkar. Kasus ini diduga dijalankan dengan modus penggunaan dokumen proyek yang tidak sesuai fakta untuk meloloskan pencairan kredit, hingga menyeret oknum pegawai bank dan direktur perusahaan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit post financing yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditahan, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus terhadap tersangka lainnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, praktik tersebut melibatkan 10 debitur yang mengajukan pembiayaan melalui sejumlah perusahaan.
Menurutnya, agar pengajuan kredit disetujui, para pelaku diduga membuat berbagai dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dokumen yang digunakan antara lain kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai fakta,” ujar Listiyono, pada Rabu (01/07/2026).
Setelah kredit dicairkan, dana kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke sejumlah rekening tertentu. Akibatnya, seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.
Listiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima penyidik pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan dan perusahaan terkait, serta meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, dan sejumlah pihak lain yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar.
“Tiga tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan perkara,” kata Listiyono.
Selain itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga dokumen hasil audit.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Listiyono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di sektor perbankan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan akan terus kami kawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
