Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, pada Jumat (03/07/2026). Kedua terdakwa yang divonis adalah Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara, serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua Supriyono dan Kusnandar dengan pidana penjara selama tiga tahun,serta denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Sebelumnya, jaksa menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dengan pidana lima tahun penjara disertai denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855,00-. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan pompa portable untuk penanggulangan karhutla di 82 desa di Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2024. Dalam prosesnya, proyek tersebut diduga terjadi praktik mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar.
