Coba Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Kepemilikan Senpi Rakitan di Palembang Ditembak Polisi
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Melakukan pengembangan terkait ungkap Kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) dan Unit Ranmor berhasil meringkus pelaku kepemilikan senjata rakitan, pada Selasa (07/06/2026).
Pelaku yakni Yakni DH (37), warga Jalan Embacang Lorong Terusan Kelurahan 30 Kecamatan IB II, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.
Informasi ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, berawal pelapor yakni FB, bersama anggota polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan pelaku bernama DH yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dikamar Kost Pelangi.
Lalu, saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi dibawa kasur. “Jadi benar pelaku DH ini kami tangkap, setelah kami melakukan pengembangan kasus Curanmor,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Kamis (09/07/2026).
Lanjut Jepi, dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan 5 butir pelaku dibawa kasur tempat tidurnya. “Pelaku ini sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Jadi saat dilakukan penangkapan pelaku tepaksa diberikan tindakan tegas terukur, ” ucapnya.
Hingga kini, Ditambahkannya, pelaku masuk diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait Tkp-tkp curanmor yang dilakukan tersangka dan rekan rekannya. “masih dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun.
