Gelapkan Uang Besi Baja Rp 2,3 Miliar, Sales PT KE Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan penggelapan uang penjualan besi baja senilai Rp 2,3 milyar. Membuat BH (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah diserahkan salah satu karyawan PT KE ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (10/07/2026).

 

Warga Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ini dijemput dirumahnya di Palembang oleh perwakilan karyawan, setelah 4 kali diminta untuk mengembalikan uang. Namun tidak bisa mengembalikan uang tersebut, alhasil pelaku pun diserahkan ke Polrestabes Palembang.

 

Seperti laporan yang dilaporkan PT KE diwakili oleh Pranoto Krisnadi (40) menuturkan peristiwa penggelapan uang dan penggelapan dalam jabatan dilakukan pelaku BH diketahui pada 25 Juni 2026, sekitar Pukul 13.00 WIB di TKP perkantoran PT KE Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Palembang.

 

Dalam keterangan laporan diketahui BH merupakan sales di PT tersebut dan baru 3 bulan bekerja. Aksi penggelapan yang dilakukan BH diketahui setelah pelapor menghubungi secara langsung pihak pemesan barang di (Salah satu PT-red) untuk menagih barang yang sudah di pesan.

 

“Awalnya saya langsung menelepon menanyakan pemesanan barang,” ungkapnya kepada petugas.

 

Tetapi saat itu, sambungnya, pihak PT tersebut menjelaskan hanya memesan sebagian barang saja dan uang sudah dibayarkan kepada terlapor secara transfer ke rekening pribadi terlapor. Belum menaruh curiga, selanjutnya, pelapor pun melakukan penagihan lagi ke pihak CV lainnya

 

Didapati faktanya bahwa sebagian besar transaksi yang tercantum dalam dokumen penjualan tidak pernah dipesan maupun di terima oleh pihak CV hanya beberapa invoice yang di akui sebagai transaksi yang sah oleh CV

 

“Mendapati hal tersebut, saya panik pak langsung memanggil dan meminta klarifikasi kepada terlapor dar dalam pertemuan terlapor telah mengakui semua perbuatannya. Oleh itulah setelah 4 kali mendatangi rumahnya, tak ada niat baik pelaku untuk mengembalikan uang tersebut. Tadi kami bawa pelaku kesini, kami serahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

 

Sementara, Pamapta piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya serahkan pelaku yang merupakan sales di PT tersebut yang melakukan penggelapan uang dan penggelapan dalam jabatan. “Untuk pelaku sudah sudah diterima dan diamankan, hingga saat ini sudah diserahkan ke bagian Satreskrim Polrestabes Palembang, guna proses lebih lanjut,” tutupnya.