Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa Akhirudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Tahun Anggaran 2022, dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (13/07/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Akhirudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyusun pembelaan.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan jaksa, kemudian menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Kami akan memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” ujarnya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan Akhirudin diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan, Kepala Cabang PT Filia Pratama, yang hingga kini masih berstatus buron.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, yang merupakan bagian dari program Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.
Jaksa menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 7,1 miliar.
