Terlibat Penyimpangan Kredit Rp 92 Miliar, Empat Terdakwa Pegawai Bank Dituntut 2 Tahun Kurungan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (13/07/2026).

 

Keempat terdakwa yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Pasal 604.

 

Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa pada periode 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

 

Kredit disebut tetap disalurkan meski tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, pejabat terkait diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) dan menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

JPU juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim memiliki luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

 

Perbedaan tersebut dinilai berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan, berdasarkan hasil audit, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 92 miliar.