Pemkot Palembang Siapkan Rencana Relokasi dan Penataan PKL di Kawasan Masjid Agung

Laporan: Yudi

 

KOTA PALEMBANG, BS — Maraknya keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area Masjid Agung Palembang mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Sebagai tempat ibadah, kawasan suci masjid dinilai perlu dijaga kekhusyukannya agar tidak terganggu oleh aktivitas jual beli yang kian menjamur, khususnya pada hari Jumat.

 

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Yayasan Masjid Agung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk turun tangan memfasilitasi penataan, serta relokasi para pedagang ke luar halaman masjid.

 

Hal ini dibahas dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung yang digelar di Ruang Asisten II Setda Kota Palembang, pada Jumat (31/07/2026).

 

Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, membenarkan adanya permohonan dari pihak yayasan untuk menertibkan para “pedagang Jumat” tersebut.

 

Menurut Isnaini, pihak Yayasan Masjid Agung ingin mengatur keberadaan pedagang karena sudah mendapat perhatian dan sorotan dari MUI.

 

Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat berdagang. Karena itu, yayasan meminta Pemkot Palembang memfasilitasi relokasi pedagang ke area luar masjid.

 

Salah satu opsi lokasi relokasi yang disiapkan adalah Jalan Cik Agus Kiemas.

 

Namun, mengingat statusnya sebagai jalan provinsi, Pemkot Palembang perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan.

 

Penataan ini juga dipastikan bakal berdampak pada arus lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Air Mancur. Karena jalan tersebut akan ditutup mulai Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.30 WIB setiap hari Jumat.

 

Skema perubahan arus lalu lintas ini masih akan dikaji secara mendalam oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang agar tidak memicu kemacetan parah.

 

Meski direlokasi, Pemkot dan Yayasan Masjid Agung tidak melarang masyarakat untuk mengais rejeki. Pendekatan yang dilakukan adalah penataan visual agar kawasan tersebut tetap estetik dan tertib.

 

Ke depan, aturan berdagang di kawasan tersebut akan diubah. Para PKL akan diatur menggunakan tenda payung seragam dengan ukuran standar 1 x 1 meter.

 

Terkait sosialisasi dan penyampaian aturan baru ini, pihak Yayasan Masjid Agung yang akan mengomunikasikannya secara langsung kepada para pedagang.