Pastikan Pelayanan Bebas Pungli, Kapolrestabes Palembang Pasang Banner Imbauan dan Nomor Aduan Langsung

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Bagi masyarakat khususnya di Kota Palembang diinformasikan bahwa pembuatan Laporan Pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pelayanan Satpas, Pelayanan SKCK, di Polrestabes Palembang tidak di Pungut Biaya.

 

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyebutkan bahwa dirinya hari ini Senin (03/08/2026) melakukan pengecekan terhadap seluruh pelayanan Kepolisian di Polrestabes Palembang.

 

“Pengecekan dilakukan, setelah beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli). Hingga hari ini kami memastikan bahwa untuk seluruh pelayanan publik yakni laporan Pengaduan, pembuatan laporan kehilangan, membuat SKCK, SIM, perpanjang SIM, tidak di pungut biaya,” kata Kombes Pol Sonny diwawancarai disela pengecekan di SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (03/08/2026).

 

Beberapa upaya pencegahan dilakukan, sambung Kombes Pol Sonny menyebutkan bahwa, telah memasang beberapa banner himbauan. “Apabila terjadi adanya pungutan liar terhadap pelayanan – pelayanan tersebut agar dilaporkan kepada kami,” tegas dia.

 

Menurut Kombes Pol Sonny bahwa ia telah memasang langsung nomor telpon miliknya supaya nanti apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dapat menghubungi saya langsung.

 

“Ini komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh layanan kepolisian gratis dan kami memberikan pelayanan secara profesional,” ujarnya.

 

Lebih jauh katanya bahwa, selain itu untuk memangkas birokrasi supaya saya langsung bisa menegur. “Jadi, apabila nanti ada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian baik itu laporan Pengaduan atau LP, atau pembuatan laporan kehilangan, dipungut biaya. Itu di banner ada terpasang nomor telpon saya, dan hubungi saya akan langsung saya cek kebenarannya ke bawah dan akan saya tegur apabila hal itu benar terjadi,” tandasnya.