Tergiur Untung Investasi Telegram, Warga Palembang Malah Tertipu Rp30 Juta
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Niat hati ingin mendapatkan keuntungan dari kegiatan trading yang ditawarkan melalui Telegram. Namun membuat DP (37), warga kota Palembang, justru menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian Rp 30 juta.
Tak terima dengan peristiwa tersebut, DP pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (26/08/2026),.
Dihadapan petugas korban menuturkan peristiwa tersebut bermula pada Senin (24/08/2026) sekitar Pukul 09.00 WIB, saat dirinya sedang menggunakan handphone dirumahnya di kawasan Jalan Gotong Royong IB I, Palembang.
Menurutnya, saat itu akun Telegram yang tidak dikenal memasukkan DP ke dalam sebuah grup tanpa izin dirinya. Setelah berada di dalam grup tersebut, seseorang yang diduga sebagai terlapor kemudian menghubungi korban dan menawarkan kegiatan trading dengan iming-iming keuntungan.
Terlapor juga memberikan penjelasan serta arahan mengenai tata cara mengikuti trading tersebut. Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian mengikuti instruksi yang diberikan.
“Saya awalnya dimasukkan ke dalam grup Telegram oleh akun yang tidak saya kenal. Setelah itu saya dihubungi dan ditawari mengikuti trading dengan janji mendapatkan keuntungan,” kata korban kepada petugas.
Karena percaya dengan janji dan tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kemudian melakukan transfer uang secara bertahap. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 30 juta ke rekening Bank OCBC atas nama M Ical Andika Mulyadi.
Selain melalui Telegram, korban juga berkomunikasi dengan terlapor menggunakan aplikasi WhatsApp. Namun, setelah uang ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban.
Bukannya mendapatkan keuntungan, korban justru kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Setelah saya melakukan transfer, terlapor kembali meminta uang tambahan. Saat itu saya mulai curiga karena keuntungan yang dijanjikan tidak pernah saya terima,” ucapnya.
Korban kemudian menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut, Dian mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan berharap polisi dapat mengungkap identitas pelaku serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat ditemukan serta diproses sesuai hukum,” harapnya.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan korban dan telah diterima.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya.
