Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (03/09/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah.
Kedua terdakwa yakni Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, J Prastowo Nugroho, dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
JPU menuntut terdakwa I, J Prastowo Nugroho dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa II Muhammad Agung Sholihuddin dituntut 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Terhadap terdakwa I, uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 189.144.830,-. Namun, uang tersebut telah dititipkan terdakwa melalui rekening titipan BSI RPL 014 Kejaksaan Negeri Palembang sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.
Sementara terdakwa II dibebankan uang pengganti sebesar Rp 208.047.813,-.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa II yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terdakwa II juga dinilai belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
JPU juga mempertimbangkan terdakwa II merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Anggaran kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp 847.265.162,-.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.192.643,-.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, J Prastowo Nugroho disebut menerima atau menikmati dana sebesar Rp 189.144.830,-. sedangkan Muhammad Agung Sholihuddin sebesar Rp 208.047.813,-.
Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa masih berstatus sebagai terdakwa dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan berikutnya.
