Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 berakhir dengan vonis berbeda terhadap empat terdakwa.
Dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar tersebut, Dedy Triwahyudi menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman paling tinggi, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, pada sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, pada Kamis (17/09/2026), keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Yunita, dan Muhammad Faisal Rahman, masing-masing dijatuhi hukuman di bawah vonis Dedy.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan pidana terhadap Agus Rizal selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Kemudian Dedy Triwahyudi dijatuhi pidana 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Tak hanya hukuman badan, Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sekitar Rp 542 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Yunita divonis 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 8 bulan.
Vonis serupa dijatuhkan terhadap Muhammad Faisal Rahman, yakni 1 tahun 10 bulan penjara dan denda dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Untuk uang pengganti, Faisal dibebani sekitar Rp 133 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 32 juta telah diserahkan untuk pengembalian kerugian negara. Sementara kewajiban sisanya dikenakan ketentuan subsider pidana penjara selama 8 bulan.
Menariknya, setelah majelis hakim membacakan putusan, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis.
Agus Rizal, Dedy Triwahyudi, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Berbeda dengan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Yunita dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Yunita juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Setelah dikurangi Rp 51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp 319,5 juta.
Untuk Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Faisal juga dibebani uang pengganti Rp 133 juta. Setelah dikurangi Rp 30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.
Sementara Agus Rizal sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 440 juta, dengan uang Rp 60 juta yang sebelumnya telah dititipkan turut diperhitungkan dalam tuntutan JPU.
Sedangkan Dedy Triwahyudi dituntut paling tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dedy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 642,5 juta. Setelah dikurangi Rp 100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp 542,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Perkara ini bermula dari kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp 2,58 miliar.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,55 miliar.
Jaksa menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Akibat perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar.
Kini, setelah putusan dibacakan dan seluruh terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih pikir-pikir, perkara tersebut tinggal menunggu sikap akhir jaksa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
