Sidang Perdana Kasus Internet Desa Muba, Jaksa Bongkar Skenario Uang Rp 6 Miliar dan Transaksi Palsu Alat Berat

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Dua terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, pada Selasa (22/09/2026).

 

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni K M  Ridwan Said, alias Doni dan Richard Chahyadi.

 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pitriadi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum kedua terdakwa.

 

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan rangkaian upaya untuk menghentikan penyidikan hingga mengaburkan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi Internet Desa Muba.

 

“Perbuatan para terdakwa pada awalnya ditujukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

 

Dalam dakwaan, K M Ridwan Said alias Doni disebut melakukan perbuatan bersama Richard Chahyadi, Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi. Richard Chahyadi disebut dituntut dalam berkas perkara terpisah, sedangkan Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi telah berstatus inkracht.

 

JPU mengungkapkan, perkara ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 pada 2 Januari 2024.

 

Setelah mengetahui perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, Richard Chahyadi bersama sejumlah pihak disebut mencari cara agar proses hukum tersebut dapat dihentikan atau ditutup.

 

Dalam dakwaan disebutkan adanya kesepakatan biaya pengurusan sebesar Rp 6 miliar. Dana tersebut dibagi dua, yakni Rp 3 miliar dari Muhammad Arief dan Rp 3 miliar yang dibebankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Muba.

 

Dari Rp 3 miliar yang dibebankan kepada pihak Dinas PMD, Richard disebut menentukan pembagian Rp 2 miliar untuk dirinya, Rp 500 juta untuk Muhzen Alhifzi dan Rp 500 juta untuk Riduan.

 

“Telah disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 6 miliar, yang berasal dari Rp 3 miliar Muhammad Arief dan Rp 3 miliar yang dibebankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar JPU dalam dakwaannya.

 

Pada 26 Januari 2024, uang sebesar Rp 1,6 miliar disebut dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Arief. Kemudian, pada 01 Februari 2024 kembali masuk uang sebesar Rp 500 juta ke rekening yang sama.

 

Jaksa juga mengungkap adanya sertifikat rumah milik Riduan di kawasan Citra Grand City Palembang yang diminta Richard sebagai jaminan agar Riduan bersungguh-sungguh mencari dana untuk biaya pengurusan perkara.

 

Namun, setelah Muhammad Arief ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2024 dan Riduan menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024, skenario tersebut disebut berubah.

 

JPU mendalilkan muncul upaya untuk mengaburkan peran pihak lain dengan membuat seolah-olah uang Rp 2,1 miliar yang masuk ke rekening Muhammad Arief merupakan pembayaran pembelian alat berat.

 

Bahkan, disebut dibuat surat pengembalian uang yang seolah-olah menunjukkan uang tersebut telah dikembalikan kepada Anton Sunarya alias Selon karena transaksi alat berat batal.

 

“Uang sebesar Rp 2,1 miliar tersebut kemudian dibuat seolah-olah sebagai pembayaran pembelian alat berat, termasuk dengan dibuatnya surat pengembalian uang karena transaksi alat berat disebut batal,” ungkap JPU.

 

Sejumlah pihak juga disebut diarahkan memberikan keterangan sesuai skenario tersebut, termasuk mengenai pertemuan di Medan yang dalam dakwaan disebut tidak pernah terjadi.

 

JPU kemudian mengungkap skenario lain terkait aliran dana sebesar Rp 7,05 miliar.

 

Dana tersebut disebut diarahkan seolah-olah diterima Riduan. Untuk memperkuat skenario tersebut, M Ridho Andrian disebut diarahkan memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan rekap aliran uang.

 

Dalam dakwaan, rekap tersebut mencatat 39 kali pembayaran sejak 23 Juni 2020 hingga 18 Juni 2023 dengan total mencapai Rp 7,05 miliar.

 

“Dalam rekap aliran uang tersebut tercatat 39 kali pembayaran sejak 23 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2023 dengan total sebesar Rp 7,05 miliar,” sebut JPU.

 

Rangkaian komunikasi mengenai skenario tersebut disebut dilakukan melalui sebuah grup WhatsApp. Grup tersebut digunakan untuk membahas keterangan, perkembangan pemeriksaan hingga menyelaraskan keterangan sejumlah pihak.

 

Jaksa juga menguraikan dugaan upaya memengaruhi keterangan Muhammad Arief selama berada di Rutan Pakjo Palembang.

 

Kebutuhan dan informasi dari Arief disebut disampaikan melalui Maulana Oktaviano kepada K M Ridwan Said alias Doni, kemudian diteruskan kepada Richard Chahyadi.

 

Dalam rangkaian tersebut, Richard dan Muhzen disebut memberikan uang secara bertahap kepada Doni dengan total sekitar Rp 424,3 juta.

 

Menurut dakwaan, uang tersebut digunakan untuk biaya operasional serta kebutuhan Muhammad Arief selama berada di Rutan Pakjo, termasuk kegiatan yang disebut jaksa berkaitan dengan pengondisian keterangan.

 

“Pemberian uang secara bertahap kepada Doni tersebut seluruhnya berjumlah sekitar Rp 424,3 juta,” kata JPU.

 

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya menunda pemeriksaan Muhammad Arief. Salah satunya dengan membuat kondisi seolah-olah Arief mengalami sakit perut setelah mengonsumsi obat tertentu.

 

Akibatnya, pemeriksaan Arief pada 17 Mei 2024 disebut tidak terlaksana.

 

Puncak dugaan pengarahan keterangan kembali terjadi pada 27 Juli 2024. Bertempat di kamar 211 Airish Hotel Palembang, Richard disebut memberikan arahan kepada sejumlah pihak agar keterangan dalam pemeriksaan berikutnya disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

 

Keterangan tersebut berkaitan dengan skenario transaksi alat berat serta pengembalian uang Rp 2,1 miliar di Medan.

 

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan tersebut pada awalnya ditujukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Internet Desa Muba.

 

Namun, setelah Muhammad Arief dan Riduan ditetapkan sebagai tersangka, tujuan tersebut disebut berubah menjadi upaya agar penyidikan tidak mengarah kepada Richard Chahyadi dan Muhzen Alhifzi.

 

Atas perbuatannya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dua pasal.Pertama, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kedua, Pasal 22 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

 

Dalam perkara ini, JPU akan menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta mengajukan berkas perkara.

 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang akan dihadirkan JPU.