Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Seorang saksi, Radiansa, pegawai PPPK Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Muara Enim, mengungkap adanya sejumlah pengantaran uang yang menurut keterangannya ditujukan untuk Bupati Muara Enim Edison.
Tak tanggung-tanggung, Radiansa mengaku telah beberapa kali mengantarkan uang ke rumah dinas Bupati Muara Enim. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga mencapai Rp 1 miliar dalam sekali pengantaran.
Keterangan tersebut disampaikan Radiansa saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Rabu (23/09/2026).
Di hadapan majelis hakim, Radiansa mengaku dirinya pernah diminta Abi untuk menampung sejumlah uang yang berasal dari rekanan.
“Saya disuruh menampung uang oleh Abi, untuk menampung sejumlah uang dari rekanan Abi,” ujar Radiansa dalam persidangan.
Dari keterangan tersebut, jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai tujuan pengiriman uang yang ditampung saksi.
Radiansa mengaku pernah diperintahkan Abi mengantarkan uang kepada Adi Agustian.
Menurut keterangannya, Adi merupakan pihak yang menerima uang yang disebut diperuntukkan bagi Bupati Muara Enim Edison.
“Saya diperintahkan Abi untuk mengantarkan uang itu ke Adi Agustian untuk bupati pada bulan Agustus 2025, kisaran Rp 200 juta hingga Rp 250 juta,” ungkapnya.
Radiansa kemudian mengungkap bahwa pengantaran uang tersebut dilakukan ke rumah dinas Bupati Muara Enim.
Ia mengatakan, perintah mengenai lokasi pengantaran biasanya disampaikan melalui sambungan telepon.
“Mau diantar ke mana uang ini, ada yang ngomong di telepon, antar ke rumah dinas saja. Setelah magrib uang saya antar ke Adi Agustian,” katanya.
Menurut Radiansa, pengantaran uang ke rumah dinas tersebut telah dilakukan sekitar delapan kali.
Nilai uang yang dibawa juga disebut berbeda-beda. Mulai dari Rp 200 juta, Rp 250 juta, Rp 300 juta, Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar.
“Saya pernah antar uang Rp 200 juta, Rp 250 juta, Rp 300 juta, Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar untuk Pak Edison, Bupati Muara Enim, melalui Adi Agustian,” ujarnya.
Radiansa menyebut Adi Agustian biasanya menjadi orang yang menerima uang tersebut.
“Biasanya Adi yang menerima uang untuk Pak Bupati Edison dari Abi,” kata Radiansa.
Selain menggali keterangan Radiansa, JPU juga mendalami transaksi pada rekening Niken, yang disebut sebagai istri Abi.
Jaksa menanyakan jumlah rekening bank yang dimiliki Niken.
“Saya memiliki tiga rekening, semuanya Bank BNI,” jawab Niken dalam persidangan.
JPU kemudian menanyakan dugaan transaksi sebesar Rp 300 juta dari seseorang bernama Ansor yang disebut masuk ke rekening milik Niken.
Namun, Niken mengaku tidak mengenal Ansor dan menyatakan tidak pernah mendapat penjelasan dari Abi mengenai transaksi tersebut.
“Saya tidak mengenal Ansor dan Abi tidak pernah bercerita kalau ada uang masuk Rp 300 juta ke rekening saya,” jawab Niken.
Jaksa kembali mendalami apakah pernah ada perintah dari Abi terkait transaksi tersebut.
Niken mengatakan tidak pernah mendapat arahan khusus mengenai transfer itu. Namun, ia mengaku pernah diminta suaminya mengambil uang yang berada di rekening miliknya.
“Tidak pernah. Tetapi, dia pernah ngomong menyuruh saya mengambil uang di rekening saya,” katanya.
Dalam persidangan yang sama, Niken juga ditanya mengenai adanya pembelian sebidang tanah yang dikaitkan dengan suaminya.
Niken mengaku Abi tidak pernah bercerita kepadanya mengenai pembelian tanah tersebut.
Ia hanya mengetahui bahwa suaminya pernah berencana membeli tanah milik seorang teman. Namun, rencana tersebut akhirnya batal sekitar satu tahun kemudian.
Keterangan para saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembuktian JPU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 yang menjerat Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi.
