Laporan: Hermansyah
Kota PALEMBANG, BS – Perkara dugaan korupsi pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui tahap II, pada Kamis (24/09/2026).
Kedua tersangka tersebut yakni Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji (IT), dan Alhefy Kurniawan (AK) alias L, seorang PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI tahun 2024.
Usai diserahkan kepada JPU, keduanya langsung dilakukan penahanan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palembang.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini berada di tangan JPU Kejari Palembang. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani persidangan.
Kasus ini sebelumnya dikembangkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap dugaan praktik gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI pada tahun anggaran 2024.
Penyidik kemudian menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten PALI yang dilakukan Kejati Sumsel.
Kini, setelah tahap II dilaksanakan, perkara tersebut tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
