Sebut Aksi Penusukan Spontan Tanpa Niat, Kuasa Hukum Minta Pasal Dakwaan Saesilawati Dialihkan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tim penasihat hukum terdakwa Saesilawati meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

 

Permintaan tersebut disampaikan saat tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di PN Palembang, pada Kamis (24/09/2026).

 

Pledoi dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi.

 

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Anton Nurdin HP, Novria, Heri Julianto, Novrizal Efendi, dan Riki Eri Setyo, menilai unsur pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menegaskan unsur utama pasal tersebut, yakni adanya kesengajaan untuk merampas nyawa orang lain, tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

“Berdasarkan analisis yuridis yang kami sampaikan, dakwaan kesatu Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sangatlah tidak tepat dan tidak memiliki alasan yang cukup bagi terdakwa,” kata tim penasihat hukum dalam pledoinya.

 

Menurut penasihat hukum, peristiwa penusukan terhadap korban terjadi secara spontan setelah sebelumnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban.

 

Berdasarkan uraian pledoi, sebelum kejadian pada 23 April 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB, korban sempat mendatangi rumah terdakwa dan terjadi cekcok yang dipicu persoalan pasir.

 

Namun, pada malam harinya, korban kembali mendatangi rumah mertua terdakwa, Masni. Dalam peristiwa tersebut, penasihat hukum menyebut korban kembali memarahi dan memukul terdakwa.

 

“Korban langsung menampar pipi sebelah kiri posisi korban di hadapan terdakwa. Lalu korban memukul terdakwa lagi di kepala satu kali,” ujar penasihat hukum mengutip isi pledoi.

 

Situasi kemudian memanas setelah suami terdakwa, Makruf, datang. Cekcok antara korban dan Makruf nyaris berujung perkelahian.

 

Terdakwa bersama saksi Masni berusaha melerai hingga keempatnya terjatuh. Dalam kondisi tersebut, terdakwa melihat sebilah pisau yang berada di atas meja di dekat freezer.

 

Menurut penasihat hukum, terdakwa kemudian mengambil pisau tersebut dan menusuk korban sebanyak satu kali secara spontan.

 

“Terdakwa tanpa sadar menusuk korban sebanyak satu kali,” ungkap penasihat hukum.

 

Setelah penusukan, terdakwa disebut baru menyadari perbuatannya setelah suaminya mengatakan, “Alangke buyan kau, Wati.”

 

“Terdakwa tersadar, kemudian mencabut pisau tersebut dari perut korban. Setelah itu badan terdakwa gemetar, ketakutan dan panik,” kata penasihat hukum.

 

Tim penasihat hukum kemudian menegaskan bahwa tidak terdapat niat atau animus necandi dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban.

 

Menurut mereka, penusukan terjadi secara spontan dalam situasi panik dan di luar kendali terdakwa.

 

“Bahwa kematian korban bukan tujuan terdakwa untuk menghilangkan nyawa.

 

Tindakan terdakwa menusuk korban menggunakan pisau yang ditemukan di atas meja dekat freezer merupakan tindakan yang spontan di luar kendali atau kehendak terdakwa,” tegas tim penasihat hukum.

 

Penasihat hukum juga menyoroti lokasi penusukan yang disebut berada di bagian perut sebelah kanan korban.

 

Menurut mereka, serangan tersebut tidak diarahkan secara khusus ke organ tubuh vital seperti jantung atau kepala.

 

“Penusukan yang dilakukan terdakwa di perut sebelah kanan korban terjadi akibat kepanikan, pergumulan dan ketidaksengajaan,” kata penasihat hukum.

 

Selain itu, tim penasihat hukum menguraikan kondisi korban setelah kejadian. Berdasarkan fakta persidangan yang mereka sampaikan, korban masih dalam keadaan sadar dan dapat berbicara setelah mengalami penusukan.

 

Korban juga sempat mendapatkan pertolongan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bari Palembang selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

 

“Korban tidak seketika meninggal dunia dan sempat dilakukan pertolongan serta dirawat di Rumah Sakit Bari Palembang selama lima hari,” ujar penasihat hukum.

 

Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam melihat unsur kesengajaan merampas nyawa.

 

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim tidak menerapkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tuntutan JPU.

 

Penasihat hukum menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Seharusnya dasar hukum yang digunakan adalah dakwaan kedua, yaitu Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan mati,” tegas tim penasihat hukum.

 

Penasihat hukum menyatakan kematian korban merupakan akibat yang melampaui maksud awal terdakwa.

 

“Terdakwa dalam melakukan penusukan secara spontan terhadap korban hanya untuk melukai atau memberikan rasa sakit pada tubuh korban, bukan untuk menghilangkan nyawa korban,” kata penasihat hukum.

 

Mereka juga menyebut kematian korban merupakan akibat yang tidak dibayangkan sebelumnya oleh terdakwa.

 

“Unsur ‘dengan sengaja merampas nyawa’ pada dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.

 

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Saesilawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta Saesilawati dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Selanjutnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

 

Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki anak bayi berusia 18 bulan yang membutuhkan ASI dan kasih sayang seorang ibu.

 

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata tim penasihat hukum dalam petitumnya.

 

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Kamis (3/9/2026), JPU menyatakan Saesilawati terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan.

 

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi tersebut.