Kasus Gratifikasi Proyek Pemkab PALI Memasuki Tahap Baru, Kuasa Hukum Iwan Tuaji Siapkan Pembelaan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

 

Setelah menjalani tahap II, Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji kini ditahan dan perkara tersebut selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

 

Kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani, mengatakan tim penasihat hukum kini mulai menyiapkan strategi pembelaan dengan mencermati konstruksi perkara yang disusun penuntut umum.

 

Menurutnya, tim hukum tidak ingin terburu-buru menentukan langkah sebelum mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan, alat bukti, keterangan saksi hingga uraian perbuatan yang nantinya dibawa ke persidangan.

 

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujar Tabrani, pada Jumat (25/09/2026).

 

Tabrani menyebut, persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh konstruksi perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Tim penasihat hukum akan mencermati keterkaitan antara perbuatan yang didakwakan kepada Iwan Tuaji dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum.

 

“Semua akan kami pelajari, mulai dari uraian perbuatan, alat bukti, keterangan saksi maupun dokumen. Nanti kami tanggapi sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

 

Ia menegaskan, pembelaan terhadap kliennya akan disusun berdasarkan fakta yang muncul dalam proses pembuktian di persidangan.

 

Sebab, kata Tabrani, setiap unsur tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

 

“Kami akan melihat satu per satu fakta yang muncul di persidangan. Dari sana kami susun langkah pembelaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Selain mencermati dakwaan dan alat bukti JPU, tim penasihat hukum juga akan menggunakan hak-hak hukum yang dimiliki Iwan Tuaji selama menjalani proses persidangan.

 

Termasuk memberikan keterangan, mengajukan bukti serta menghadirkan saksi yang dinilai relevan dengan pembelaan.

 

“Pak Iwan memiliki hak untuk membela diri. Hak-hak tersebut tentu akan kami gunakan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Tabrani.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI tahun anggaran 2024.

 

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka.

 

Keduanya kemudian diserahkan kepada JPU melalui tahap II pada Kamis (24/09/2026).

 

Usai tahap II, penahanan terhadap keduanya berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IA Palembang.

 

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Di pengadilan, dakwaan penuntut umum dan alat bukti yang diajukan akan diuji melalui rangkaian persidangan, sementara Iwan Tuaji bersama penasihat hukumnya akan diberikan ruang untuk mengajukan pembelaan.

 

Tabrani menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya, menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.

 

“Kami menghormati proses hukum. Perkara ini nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Tabrani.