Polda Sumsel Tangani 62 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, 20 Laporan Sasar Klaster Korporasi

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tak hanya menyasar pelaku pembakaran perorangan. Puluhan laporan yang melibatkan korporasi juga masuk dalam radar penyidikan Polda Sumsel sepanjang 2026.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, bersama 17 Polres jajaran, pihaknya menangani 62 laporan polisi (LP) terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 42 laporan berkaitan dengan perorangan, sedangkan 20 laporan lainnya masuk dalam klaster korporasi.

 

“Total ada 62 laporan polisi yang kami tangani. Sebanyak 42 laporan terkait perorangan, sedangkan 20 laporan lainnya masuk dalam klaster korporasi,” kata Rony, pada Jumat (23/10/2026).

 

Dari 42 laporan yang melibatkan perorangan, penyidik telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Sementara itu, dalam penanganan perkara korporasi, tercatat satu orang tersangka dalam rangkaian kasus yang sedang diproses.

 

Tak hanya memburu pihak yang bertanggung jawab, penyidik juga mendalami dampak kebakaran terhadap lingkungan. Berdasarkan data penanganan perkara, luas lahan terdampak karhutla diperkirakan mencapai 811,49 hektare. Dari jumlah tersebut, 133,81 hektare telah diamankan sebagai barang bukti.

 

Rony menegaskan, pembuktian menjadi aspek penting dalam mengungkap kasus karhutla, terutama perkara yang melibatkan perusahaan. Karena itu, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup.

 

“Dalam penanganan kasus karhutla, kami mengedepankan pembuktian secara ilmiah. Kami melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup untuk mendalami penyebab kebakaran serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

 

Pendekatan ilmiah tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami penyebab kebakaran. Penyidik juga memeriksa kelayakan sarana dan prasarana pemadaman milik perusahaan guna menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaan lahan.

 

Dalam proses penegakan hukum, penyidik mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 108 dan Pasal 116 terkait tindak pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban korporasi. Ketentuan di bidang perkebunan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi rujukan.

 

Dari sisi perkembangan perkara, sebanyak 32 kasus masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 23 perkara telah memasuki Tahap I atau penyerahan berkas kepada kejaksaan, sedangkan dua berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

 

Penanganan perkara korporasi tersebar di sejumlah wilayah rawan karhutla di Sumsel, terutama Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, dan Banyuasin. Di OKI, perusahaan yang tercantum dalam data penanganan antara lain PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BM, dan PT B. Sementara di Ogan Ilir terdapat PT SGN.

 

Adapun di Banyuasin, sejumlah perusahaan yang tercatat meliputi PT PN, PT SIP, PT LPI, dan PT CT. Penyidik masih mendalami perkara-perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelibatan ahli.

 

“Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi,” jelas Rony.

 

Ia menegaskan, seluruh perkara karhutla akan terus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

 

“Proses penyidikan terhadap setiap perkara akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.