Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Berakhir Besok, Herman Deru Ingatkan Masyarakat Segera Manfaatkan Kesempatan
PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Masyarakat Sumatera Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diimbau segera mengurus kewajibannya. Pasalnya, program kebijakan insentif fiskal Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu satu hari lagi untuk menikmati berbagai keringanan yang diberikan.
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia meminta wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan, baik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Kami mengimbau masyarakat Sumatera Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Namun, manfaat program ini diharapkan tidak hanya dirasakan dari sisi pengurangan beban pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Saya berharap masyarakat tidak hanya memanfaatkan keringanan yang diberikan, tetapi juga semakin sadar pentingnya membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan. Ini penting agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” tegasnya.
Herman Deru juga mendorong masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar memanfaatkan pembebasan BBNKB II untuk segera melakukan balik nama. Dengan demikian, administrasi kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik sebenarnya dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumsel 2026 menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, hingga 28 Oktober 2026, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran PKB mencapai 147.065 unit.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan jumlah tersebut meningkat 17,27 persen atau bertambah 21.662 kendaraan dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 125.403 unit.
“Terjadi peningkatan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober 2026. Ada penambahan sebanyak 21.662 kendaraan atau meningkat 17,27 persen,” jelas Achmad Rizwan.
Peningkatan lebih besar terjadi pada pemanfaatan pembebasan BBNKB II. Hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 5.700 kendaraan melakukan proses balik nama. Jumlah tersebut meningkat sekitar 229 persen dibandingkan September yang hanya mencapai 1.734 unit.
“Untuk BBNKB II, peningkatannya cukup signifikan. Dari 1.734 kendaraan pada September menjadi 5.700 kendaraan hingga 28 Oktober. Ini menunjukkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraannya,” ungkapnya.
Achmad Rizwan menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi dan kepastian kepemilikan kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1–31 Oktober 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kendaraan.
Dengan waktu pelaksanaan yang tinggal satu hari, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.
