Buron Selama 2 Tahun Pria Ini Akhirnya Berhasil Diringkus

EMPAT LAWANG,BS – Joni Boni Saputra alias Bon (21) yang berstatus Daftar Pencarian Orang buronan Polres Empat Lawang berhasil diamankan Tim Elang saat berada di Kota Lubuk Linggau.

Dirinya dibekuk atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jembatan Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang pada hari Rabu (30/11/2016) sekira pukul 02.30 Wib terhadap korban atas nama Teo Saputra bin Haril.

Aksi curas yang dilakukan Joni ini dibantu oleh salah seorang temannya yang kini masih dalam status buron juga.

Kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara menghadang korban dan membacok tangan sebelah kanan si korban, kemudian segera kabur membawa sepeda motor hasil curasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan banyak kehilangan darah, beruntunglah ada warga setempat yang memberikan pertolongan. Korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polres Empat Lawang.

“Tersangkan Bon (21) kita amankan ketika ia tengah berada di Jalan Nangka samping mobil penjual pulsa Kota Lubuk Linggau pada hari Kamis (24/5/18) usai shalat magrib,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim Muhamad Ismail,Sabtu (26/5/2018).

Dikatakan M. Ismail saat dilakukan pengerebakan dan penangkapan di samping mobil penjual pulsa tersebut, yang tidak jauh dari rumah milik TSK sempat mendapatkan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran.

Anggota yang mengejarpun telah memberikan tembakan peringatan, akan tetapi TSK tetap berusaha kabur, sehingga pihak petugaspun terpaksa memberikan tembakan yang terukur dab terarah kepada Bon si pelaku curas sadis.

“Kita lakukan perawatan dan pengobatan ke Rumah Sakit, kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang,” katanya.

Sambungnya, atas perbuatan TSK ini akan diminta pertanggung jawabannya di mata hukum.

“Perbuatan ini kita sangkakan dalam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (BOT).