Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara: Kades Mengaku Diarahkan Pejabat PMD

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Rabu (15/04/2026).

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, terungkap bahwa sejumlah kepala desa mengaku tidak pernah merencanakan pengadaan pompa tersebut dalam Musrenbang 2023 untuk APBDes 2024. Namun, mereka mengaku tetap merealisasikan anggaran karena adanya arahan dari pejabat Dinas PMD Muratara.

 

Perkara ini menjerat Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam praktik mark up yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,1 miliar.

 

Sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat menghadirkan 12 saksi dari unsur camat dan kepala desa. Dalam kesaksiannya, salah satu saksi mengungkapkan adanya tekanan dalam proses pengadaan.

 

“Kami tidak pernah menganggarkan sebelumnya. Tapi akhirnya tetap dilaksanakan karena diarahkan oleh Kabid Pemdes untuk menunjuk CV Sugih Jaya Lestari,” ungkap saksi di persidangan.

 

Tak hanya itu, dugaan penggelembungan harga juga semakin menguat. Para saksi menyebut harga pompa yang ditetapkan penyedia mencapai lebih dari Rp 53 juta per unit. Padahal, di pasaran terdapat produk serupa dengan harga sekitar Rp 24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

 

Perbedaan harga yang hampir dua kali lipat ini menjadi salah satu poin krusial yang didalami jaksa penuntut umum dari Kejari Lubuk Linggau.

 

Menariknya, tidak semua desa mengikuti arahan tersebut. Beberapa desa memilih menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak wajar.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi perkara.