Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (28/04/2026), dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin mengungkap dugaan praktik peminjaman identitas masyarakat secara masif untuk pengajuan kredit, serta pencairan dana yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur perbankan.
Salah satu saksi, Ujang, mengaku namanya digunakan untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan KUR maupun membuka rekening di Bank Sumselbabel.
“Saya tidak pernah pinjam uang. Tiba-tiba ada yang datang menagih. Saya hanya diminta tanda tangan, tapi tidak pernah menerima uang,” ujar Ujang di hadapan majelis hakim.
Kesaksian serupa disampaikan Santo. Ia mengaku hanya menyerahkan KTP kepada seseorang bernama Aan, yang disebut sebagai anak buah Juliantoro, dengan janji seluruh tanggung jawab pinjaman akan ditanggung pihak lain.
“Saya hanya menerima Rp 1 juta, sedangkan ATM dan buku tabungan dipegang orang lain,” katanya.
Saksi lainnya seperti Heri, Nelson, Syahril, dan Erwin juga mengaku identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Mereka hanya menerima imbalan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta tanpa mengetahui aliran dana pinjaman yang sebenarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah pengajuan kredit diduga tidak melalui proses survei usaha, padahal verifikasi lapangan merupakan syarat wajib dalam penyaluran KUR.
Mantan pimpinan Bank Sumselbabel Cabang Muara Enim, Beni, menegaskan bahwa meskipun kredit KUR di bawah Rp 100 juta dapat disetujui di tingkat cabang, seluruh persyaratan administratif dan survei usaha tetap wajib dipenuhi.
“SOP jelas mengatur itu. Jika tidak dijalankan, berarti terjadi pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan Cabang Pembantu Semendo saat ini, Pandi, mengungkapkan kredit bermasalah di cabang tersebut mencapai lebih dari Rp 9 miliar.
“Banyak debitur tidak merasa pernah mengajukan pinjaman. KTP dan KK mereka digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan kredit tersebut macet total,” ujarnya.
Tim auditor internal bank melalui saksi Hepta Hazairin juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal bank, termasuk pencairan dana oleh pihak selain debitur serta keterlibatan sejumlah pihak eksternal.
“Ditemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak eksternal. Bahkan terdapat pengaturan plafon kredit berdasarkan status pernikahan atas instruksi pimpinan cabang,” jelas Hepta.
Dalam dakwaan JPU, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan total penyaluran KUR sekitar Rp 10 miliar yang diduga disalurkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
