Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), periode 2020–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/04/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.
Tiga tersangka tersebut yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana KUR.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang profesional dan bukti hukum yang kuat.
“Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel. Setelah memeriksa para pihak sebagai saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menyimpulkan adanya keterlibatan para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR periode 2020 hingga 2023,” tegas Ketut Sumedana, pada Selasa (28/04/2026).
Ia menambahkan, langkah penahanan terhadap dua tersangka dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka SF untuk sementara tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji, namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut,” jelasnya.
Ketut juga menekankan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi, dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,9 miliar. Kami akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
