Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2022–2023 menyeret Muhammad Ridho Kurniawan, seorang PNS yang menjabat Bendahara Pengeluaran, langsung berujung penahanan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (13/5), Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera menahan terdakwa usai pembacaan surat dakwaan.
“Setelah sidang ini, terdakwa harus langsung dilakukan penahanan,” tegas hakim ketua di ruang sidang.
Terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan dana APBD Dishub Muba tahun anggaran 2023 dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 305,6 juta.
Dalam dakwaan terungkap, modus yang digunakan terdakwa adalah mentransfer dana kas resmi Dishub Muba secara berulang melalui internet banking ke rekening staf honorer bagian keuangan, Donni Maulana. Dana tersebut kemudian, atas arahan terdakwa, dialihkan kembali ke rekening pribadi Muhammad Ridho Kurniawan di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp 386 juta.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Muhammad Ridho Kurniawan dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah, usai sidang menjelaskan bahwa perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Muba dan akan segera memasuki agenda pembuktian.
“Pekan depan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sekitar 20 saksi telah disiapkan, dan lima saksi dari Dinas Perhubungan akan dihadirkan lebih dulu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta regulasi pengelolaan keuangan daerah lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi pengelolaan anggaran daerah yang kini menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan.
