Kasus Korupsi Hibah Dinas Perkimtan Rp 1,6 Miliar, Mantan Kadis Palembang Segera Disidang

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap dua tersangka, yakni AR (Agus Rizal), mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, serta DT (Dedi Try Wahyudi), Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

 

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sebagai tindak lanjut proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka.

 

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Klas I A Khusus Palembang, kedua terdakwa dijadwalkan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (20/05/2026).

 

Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek belanja hibah bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

 

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana kedua terdakwa akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yakni Hery Fadlullah, Fransisca Siambaton, dan Bambang Wahyudi Nugraha.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa berkas perkara kedua terdakwa telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan dinyatakan lengkap atau P-31.

 

“Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Besok agenda sidang perdana pembacaan dakwaan,” katanya, pada Selasa (19/05/2026).

 

Dalam perkara ini, Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang bersama Dedi Try Wahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan bahan bangunan hibah.

 

Penyidik Kejari Palembang mengungkapkan, CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

 

Berdasarkan hasil audit ahli keuangan negara, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1.686.574.440.

 

Kasus ini tergolong besar karena penyidik telah memeriksa sedikitnya 132 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang. Selain itu, dua orang ahli juga dimintai keterangan, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, keduanya juga telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari sejak 05 Desember 2025.