Begal Sadis Tusuk Korban 11 Kali Ditangkap, Polsek SU I Palembang Pastikan Semua Pelaku Diamankan

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Pelarian AT pelaku begal sadis yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir di tangan jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang. Dengan tertangkapnya AT polisi memastikan seluruh pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggemparkan warga Palembang telah berhasil diamankan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korbannya, Aditya Saputra (17) mengalami luka tusuk di berbagai bagian tubuh hingga wajah. Akibat serangan brutal tersebut, korban bahkan masih mengalami kesulitan berbicara sampai sekarang.

 

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri,., mengatakan pelaku AT berhasil ditangkap pada Kamis (25/06/2026), setelah sebelumnya rekannya, M.A. alias Fz (18), lebih dulu diamankan warga sesaat setelah kejadian.

 

“Sebelumnya satu pelaku yang berhasil diamankan adalah M.A. alias Fz. Kini satu pelaku lainnya, AT, juga telah berhasil kami tangkap. Dengan demikian seluruh pelaku dalam kasus ini sudah berhasil diamankan,” ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, pada Sabtu, (27/06/2026).

 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (19/06/2026) sekitar Pukul 20.00 WIB di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

 

Kapolsek menjelaskan, malam itu korban yang merupakan warga Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di tengah perjalanan, korban dihampiri dua pria yang berpura-pura meminta tolong diantar menuju kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu Palembang.

 

Tanpa menaruh rasa curiga, korban bersedia mengantarkan keduanya. Namun, di tengah perjalanan, AT yang duduk di belakang justru mengarahkan korban masuk ke Jalan Bungaran V yang kondisinya sepi.

 

Sesampainya di lokasi, suasana berubah mencekam. Pelaku AT tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke leher korban. Menyadari dirinya hendak dirampok, korban berusaha memberikan perlawanan.

 

Tidak ingin aksinya gagal, pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta dengan menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.

 

“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher depan dan belakang, pundak, lengan, punggung, mulut, serta beberapa luka gores di bagian tubuh lainnya,” jelas Kompol Heri.

 

Setelah korban tidak berdaya, AT mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Sementara rekannya, Fz, berusaha membawa kabur motor milik korban. Namun upaya itu gagal setelah sepeda motor kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

 

Meski tubuhnya bersimbah darah, korban masih memiliki tenaga untuk berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi.

 

Melihat banyak warga datang, kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Warga yang geram langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Fz. Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi.

 

Sedangkan AT berhasil meloloskan diri dan sempat menjadi buronan selama beberapa hari sebelum akhirnya diringkus petugas pada Kamis (25/06/2026).

 

Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami sekitar 11 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan wajah. Hingga kini korban masih menjalani pemulihan dan mengalami kesulitan berbicara akibat luka serius di sekitar mulut.

 

Selain menderita luka berat, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam Realme C9 warna kuning. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 bernomor polisi BG 4808 AEI serta satu helai sweater hoodie hitam putih yang terdapat bercak darah.

 

Kompol Heri menegaskan, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.