Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Petani Mengaku Tergiur Janji Pembagian SHU 50 Persen

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (16/07/2026).

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan empat saksi, yakni Adam Idris, Suyoko, Sukirno, dan Sardianto. Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Syaifudin alias Udin, Sapriadi Susanto, dan Liswan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

 

Dalam persidangan, saksi Adam Idris mengaku keberadaan PT KIM selama ini dinilai membantu para petani tambak.

 

“Dengan adanya PT KIM ini, kami sebagai petani merasa terbantu,” ujar Adam Idris di hadapan majelis hakim.

 

Adam menjelaskan, dirinya mengetahui usaha yang dijalankan terdakwa Sapriadi Susanto tidak hanya bergerak di bidang budidaya tambak, tetapi juga usaha penampungan dan jual beli barang bekas (rongsokan).

 

“Barang yang ditampung berasal dari peralatan budidaya yang sudah rusak, seperti kincir, kipas, dan perlengkapan tambak lainnya, yang masih layak dijual kembali kepada petani, sedangkan yang rusak menjadi rongsokan,” terang saksi.

 

Menurut Adam, usaha penampungan barang bekas tersebut telah berjalan sebelum usaha budidaya berkembang. Ia juga memahami dana yang dihimpun melalui akad kredit bertujuan membantu pengembangan usaha Sapriadi, termasuk pembangunan gudang untuk menyimpan dan menjual barang.

 

Meski demikian, Adam mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun jenis usaha yang akan dikembangkan.

 

“Tidak ada penjelasan secara spesifik mengenai jenis usaha yang akan dikembangkan. Saya hanya memahami dana itu untuk membantu pengembangan usaha Pak Sapri,” katanya.

 

Sementara itu, saksi Sardianto menerangkan bahwa dirinya mengetahui dana KUR yang dicairkan akan diserahkan kepada Kim. Namun, baik pihak Kim maupun pihak bank tidak pernah menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dana tersebut.

 

“Saya hanya diminta mengambil dana lalu menyerahkannya kepada Kim. Tidak pernah dijelaskan untuk apa dana itu digunakan,” ungkap Sardianto.

 

Sardianto juga menegaskan dirinya tidak pernah menjadi anggota kelompok tani maupun kelompok tambak.

 

“Saya tidak pernah terdaftar atau dilibatkan dalam kelompok tani ataupun kelompok tambak,” tegasnya.

 

Saat didalami lebih lanjut oleh majelis hakim, para saksi mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan rinci mengenai penggunaan dana KUR, termasuk apakah dana tersebut akan digunakan untuk membeli bibit, pakan, peralatan budidaya, maupun kebutuhan operasional lainnya.

 

Para saksi juga mengaku tertarik mengikuti program tersebut setelah mendapat penjelasan dari terdakwa Sapriadi Susanto bahwa petambak akan memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 50 persen dari nilai akad kredit yang disetujui.

 

“Informasi itu saya dapat dari Pak Sapriadi. Kami dijanjikan akan mendapat pembagian SHU sebesar 50 persen dari nilai kredit yang disetujui, sehingga saya akhirnya bersedia mengajukan kredit,” ungkap para saksi di hadapan majelis hakim.

 

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang berlangsung pada 2022 hingga 2023. PT KIM disebut berperan sebagai avalis atau penjamin program pembiayaan meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

 

Jaksa juga menyebut para petani diminta menandatangani sejumlah dokumen yang masih kosong tanpa diberikan penjelasan mengenai isi maupun konsekuensi hukumnya.

 

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik para nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana tersebut kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi Sapriadi Susanto melalui surat kuasa maupun transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

 

Dana yang terkumpul itu diduga tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan KUR.

 

Dari total penyaluran KUR sebesar Rp 12,4 miliar kepada 95 petani tambak, baru sekitar Rp 3,2 miliar yang telah dikembalikan. Sementara sisa Rp 9,5 miliar masih menjadi tunggakan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin juga diduga menerima imbalan sebesar Rp 68,6 juta dari Sapriadi Susanto terkait proses penyaluran pembiayaan. Uang tersebut disebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.