Gunakan Metode SCI, Polres Muratara Tetapkan Kelalaian Korporasi dalam Tragedi Lintas Sumatera

Laporan: Uci

 

MURATARA, BS — Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengungkap sejumlah persoalan serius terkait standar keselamatan kendaraan.

 

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian korporasi yang dinilai memiliki hubungan sebab akibat dengan kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut.

 

Dua tersangka yakni SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), dan CL, Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS).

 

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Muratara yang dipimpin Wakapolres Muratara, didampingi Kasat Lantas dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Muratara.

 

Penyidik mengusut kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa 47 saksi. Mereka terdiri dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, hingga pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

 

Dari rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti dan hasil gelar perkara, polisi menemukan dugaan kelalaian pada dua perusahaan yang berkaitan dengan aspek keselamatan kendaraan.

 

Pada kendaraan tangki milik PT SBP, penyidik menemukan kendaraan yang mengangkut minyak mentah tersebut tidak melewati rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati.

 

Tak hanya itu, kapasitas tangki kendaraan juga diketahui telah dimodifikasi pada 2021. Kapasitas yang sebelumnya 5.000 liter diubah menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi.

 

Modifikasi tersebut disebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tidak dilakukan uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan.

 

Kondisi itu menjadi salah satu temuan penting penyidik. Saat kecelakaan terjadi, minyak mentah tumpah dan memicu kebakaran hebat sehingga memperbesar dampak kecelakaan.

 

Sementara dari sisi Bus ALS, polisi menemukan persoalan berbeda yang tak kalah serius.

 

Bus diketahui membawa barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor dan gulungan plastik. Barang-barang tersebut memenuhi bagian kabin hingga menghalangi akses pintu darurat di belakang bus.

 

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama mengungkapkan, persoalan keselamatan juga ditemukan pada perlengkapan bus. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pemecah kaca darurat.

 

“Izin penyelenggaraan angkutan atau KPS Bus ALS disebut telah berakhir sejak 13 September 2024. Permohonan perpanjangan izin tersebut juga ditolak Kementerian Perhubungan, namun bus tetap dioperasikan,” ungkap Rendy, pada Rabu (05/08/2026).

 

Atas temuan tersebut, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian korporasi yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan maut tersebut.

 

Tersangka SH selaku Direktur PT SBP dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 315 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Sementara CL selaku Direktur PT ALS dijerat Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Rendy mengatakan, proses hukum dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

 

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa,” kata Rendy.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penyidikan tidak hanya melihat kecelakaan sebagai sebuah peristiwa, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran dan pertanggungjawaban pihak terkait.

 

Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus mendorong perusahaan transportasi lebih disiplin memenuhi standar keselamatan.

 

“Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut terus dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap standar keselamatan transportasi serta mencegah tragedi serupa kembali terjadi,” ujar Nandang.