Sidang Praperadilan Wabup PALI Nonaktif, Ahli Hukum Paparkan Konsep OTT dan Penahanan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Jumat (07/08/2026).

 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing memasuki agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, Derry Angking Kesuma, memberikan pandangan mengenai alasan penahanan dalam hukum acara pidana hingga konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Dalam keterangannya, Derry menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan berdasarkan alasan subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

 

Namun, menurutnya, alasan subjektif tersebut tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang dan harus didasarkan pada fakta serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Derry di persidangan.

 

Ahli juga menjelaskan mengenai konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

 

Ia menegaskan, salah satu unsur penting dalam OTT adalah adanya frasa “sesaat”, yang berarti tidak boleh terdapat jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

“Kalau kita berbicara mengenai OTT, ada empat kriteria. Salah satunya, sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa ‘sesaat’ itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta,” jelasnya.

 

Sebaliknya, apabila terdapat jeda waktu yang cukup lama, seperti satu hingga tiga bulan, menurut ahli, kondisi tersebut tidak lagi memenuhi unsur “sesaat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tertangkap tangan.

 

Meski demikian, Derry menegaskan dirinya tidak berwenang menilai apakah tindakan penyidik dalam perkara tersebut sudah sesuai hukum atau tidak.

 

“Menilai apakah tindakan penyidik sudah benar atau belum bukan kewenangan ahli. Itu merupakan kewenangan hakim. Saya hanya menjelaskan ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan,” tegasnya.

 

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Tabrani, SH, CIL, CTL, mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan mencakup surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejati Sumsel.

 

Menurutnya, seluruh tindakan tersebut perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

 

“Kami mengajukan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga perpanjangan penahanan karena menilai seluruh proses tersebut perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan,” kata Tabrani.

 

Ia menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.

 

Tabrani juga berpandangan hubungan hukum antara kliennya dengan HZL merupakan hubungan keperdataan, bukan pidana. “Hubungan klien kami dengan HZL murni hubungan perdata. Karena itu kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap klien kami,” ujarnya.

 

Menurut Tabrani, dalam jawaban resminya di persidangan, Kejati Sumsel menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji telah sesuai prosedur dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang sah.

 

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya hingga seluruh rangkaian persidangan selesai.

 

Untuk memperkuat argumentasi hukum, tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli guna memberikan pandangan akademis mengenai proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.

 

Menurut Tabrani, pendapat ahli tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik.

 

“Kami akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah disampaikan sejak sidang pertama hingga sidang kelima,” katanya.

 

Sebagai informasi, Iwan Tuaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp 10 miliar yang akan dikerjakan pihak swasta. Dalam proses pengurusannya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.

 

Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menduga Iwan Tuaji meminta jatah sebesar Rp 1 miliar. Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp 872,5 juta yang diserahkan secara bertahap.