Laporan: Tia
KOTA PALEMBANG, BS — Manajemen Rumah Sakit Pusri Palembang menegaskan penghentian hubungan kerja sama dengan seorang dokter mitra Instalasi Gawat Darurat (IGD) berinisial TAMDJS pada Kamis (06/08/2026), akibat pelanggaran etika bermedia sosial.
Keputusan tegas tersebut diambil di RS Pusri setelah unggahan komentar dokter yang bersangkutan viral dan dinilai mencemarkan nama baik serta reputasi pelayanan institusi.
“Jajaran manajemen Rumah Sakit Pusri langsung melakukan klarifikasi dengan menggelar press release pertama pada 05 Agustus Pukul 12.00 WIB, kemudian kami unggah ke media sosial resmi rumah sakit,” ujar Manajer Humas Rumah Sakit Pusri, Diah Dwi Anugrah saat diwawancarai langsung, pada Jumat (07/08/2026).
Sebelum merilis pernyataan resmi ke publik, tim manajemen RS Pusri telah beritikad baik mendatangi kediaman dokter TAMDJS pada malam hari untuk meminta penjelasan langsung, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Surat pemanggilan resmi pertama kemudian dilayangkan keesokan harinya. Karena dokter TAMDJS belum hadir hingga batas waktu Pukul 12.00 WIB, tim SDM RS Pusri kembali mendatangi lokasi dan menyerahkan surat pemanggilan kedua.
“Pada pemanggilan kedua, akhirnya dokter tersebut hadir sekitar Pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan klarifikasi, jajaran manajemen memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan dokter TAMDJS sebagai dokter mitra Rumah Sakit Pusri,” katanya.
Langkah pemutusan hubungan kerja ini diambil dengan mempertimbangkan status kedinasan dan keprofesionalan yang bersangkutan di lingkungan rumah sakit.
“Dokter TAMDJS berstatus sebagai dokter mitra, bukan dokter tetap, dan baru bergabung di Rumah Sakit Pusri sejak Mei 2026 untuk bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD),” ungkapnya.
Pasca-insiden tersebut, manajemen RS Pusri memperketat pengawasan dan memberikan arahan khusus kepada seluruh jajaran staf, baik tenaga medis maupun nonmedis, agar bijak serta berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
“Jajaran manajemen telah menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh karyawan kami, baik tenaga medis maupun nonmedis, untuk berhati-hati dalam menyampaikan komentar di media sosial,” imbuhnya.
Sebagai pelayan publik di sektor kesehatan, setiap karyawan dituntut untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan empati saat mengutarakan pendapat pribadi di platform publik.
“Dalam bermedia sosial, seluruh karyawan diharapkan berhati-hati dalam memberikan komentar. Kita juga harus memiliki empati dan rasa kemanusiaan, karena kita adalah pelayan masyarakat. Jadi tidak bisa sembarangan memberikan komentar yang dapat dinilai kurang baik terhadap pelayanan kesehatan maupun masyarakat,” tegasnya.
Pihak manajemen memastikan bahwa sanksi tegas ini merupakan wujud penjagaan kualitas mutu layanan dan komitmen rumah sakit dalam memberikan pengayoman medis secara adil.
“Rumah sakit kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada siapa saja secara profesional, bermutu, dan berkeadilan. Tidak ada pembedaan pasien berdasarkan latar belakang, status, ataupun kondisinya. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
