Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus berjalan. Hingga Rabu (26/08/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mencatat telah menerima tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tujuh tersangka.
Ketujuh perkara tersebut tersebar di empat satuan kerja kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kejari Musi Rawas (Mura), dan Kejari Muara Enim.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan seluruh perkara yang telah masuk tersebut melibatkan tersangka perorangan atau non korporasi.
“Keseluruhannya merupakan tersangka perorangan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/08/2026).
Dari tujuh perkara itu, proses hukum masing-masing tersangka berada pada tahapan berbeda. Bahkan, satu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Di Kejari OKI, terdapat dua perkara karhutla dengan tersangka berinisial HM dan SH. Kedua perkara tersebut masih dalam tahap koordinasi antara penyidik Polres OKI dengan jaksa peneliti.
“Berdasarkan laporan, keduanya saat ini dalam tahap koordinasi antara penyidik Polres OKI dengan jaksa peneliti,” jelas Iwan.
Sementara di Kejari PALI, dua perkara lainnya menjerat tersangka berinisial AS dan SR. Penanganan keduanya telah memasuki tahap P16, yakni jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Kemudian, Kejari Mura menerima dua SPDP dengan tersangka GM dan NA. Salah satu perkara, yakni yang melibatkan NA, telah memasuki tahap lebih lanjut karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Khusus untuk tersangka NA, terkonfirmasi berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan sidang,” kata Iwan.
Adapun satu perkara lainnya ditangani Kejari Muara Enim dengan tersangka berinisial TN.
Dengan demikian, total tujuh SPDP karhutla yang diterima empat kejaksaan tersebut seluruhnya masih berkaitan dengan pelaku perorangan. Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum menerima SPDP perkara karhutla yang menetapkan pihak perusahaan atau korporasi sebagai tersangka.
Iwan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi api yang tidak terkendali dapat memicu meluasnya karhutla dan menimbulkan kabut asap.
Menurutnya, dampak karhutla bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas warga, termasuk meningkatkan risiko gangguan pernapasan, khususnya pada anak-anak.
“Jangan melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel,” pesannya.
Ia juga meminta seluruh pihak terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Upaya tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran organisasi perangkat daerah (OPD), pihak swasta, serta masyarakat.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Jika ditemukan titik api, harus segera dilakukan penanganan agar tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” pungkasnya.
