Tangani 4 Perkara Karhutla, Polres Lahat Selidiki Kebakaran Ratusan Hektare Lahan di Kaki Bukit Jempol

Laporan: Uci

 

LAHAT, BS – Kepolisian Resor Lahat masih mendalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan kaki Bukit Senubut atau Bukit Jempol, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

 

Kebakaran yang terjadi pada Senin (24/08/2026) tersebut diperkirakan menghanguskan lahan sekitar 350 hektare. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

 

Karhutla di kawasan itu ditangani personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Pemadaman dilakukan secara manual karena kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.

 

Peristiwa di kaki Bukit Senubut merupakan satu dari empat perkara karhutla yang sedang ditangani Polres Lahat. Dari empat perkara tersebut, satu kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan W (59) sebagai tersangka, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

 

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih mengumpulkan keterangan dan fakta di lapangan terkait kebakaran Bukit Senubut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan yang menjadi penyebab kebakaran.

 

Sementara itu, perkara yang telah naik ke tahap penyidikan terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu (08/08/2026).

 

Dalam kasus tersebut, W (59) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang.

 

Berkas perkara tersangka kini masih dalam proses pelengkapan sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

 

Adapun dua perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kasus kedua terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Polisi telah memasang garis polisi dan banner peringatan di lokasi sebagai bagian dari penanganan perkara sekaligus upaya pencegahan.

 

Kasus ketiga terjadi di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare. Polisi masih mendalami kejadian tersebut dan melibatkan pemilik lahan berinisial I dalam proses penyelidikan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian akan menindak tegas praktik pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Nandang, pada Rabu (26/08/2026).

 

Penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP Nasional sesuai fakta dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

 

Polda Sumsel melalui jajaran Polres Lahat juga terus mengedepankan langkah pencegahan, respons cepat, dan penegakan hukum dalam menangani karhutla.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Sumatera Selatan.